Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) mulai berlaku di wilayah Daerah Istemawa Yogyakarta (DIY) mulai Selasa (9/2/2021) hingga dua pekan kedepan, yakni 23 Februari 2021. Terkait sanksi penerapan PSTKM, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X memberikan kewenangan kepada masing masing kabupaten/kota. "Perkara sanksi silakan saja biar bupati dan wali kota, karena kita hanya garis besar saja yang tahu detail di lapangan kan kabupaten dan kota," kata Sri Sultan HB X.
Saat PSTKM periode ketiga ini, Sri Sultan HB X mengaku tak menentukan target penurunan kasus Covid 19 di DIY. Pasalnya, untuk mengatur kedisiplinan masyarakat diakuinya bukanlah perkara mudah. "Misalnya ya, PKL di Malioboro sanggup untuk menjaga penggunaan prokes tapi kalau pembeli tidak kan sama saja, kalau PKL nya tidak ada masalah, kalau pembelinya (tidak taat prokes) bagaimana," ujarnya.
Pada saat ini, menurut Sri Sultan HB X, yang menjadi fokus perhatian adalah memutus rantai penularan COVID 19 di level paling bawah. Sebab tren penularan didominasi pada lingkup tetangga keluarga serta tetangga. "(Penularan) di keluarga bisa terjadi karena di rumah tidak pakai masker jadi satu kena semua kena. Ini yang coba kita hindari. Jadi jangan merasa kalau desa ditutup jam 20.00 dari pagi terus merasa bebas. Mestinya selalu ingat protokol kesehatan, kalau tidak penting tidak perlu keluar," tandas Sri Sultan HB X.
Sri Sultan HB X pun meminta masyarakat untuk benar benar menaati aturan yang dibuat. Sebab jika kasus penularan dapat ditekan, harapannya kasus penularan dapat menurun signifikan dan aktivtias ekonomi dapat berangsur pulih. "Nanti kalau dua minggu turunnya makin banyak, kebebasan akan lebih besar. Nanti kalau (kasus) makin tinggi PSTKM akan diperpanjang," jelasnya.
Penerapan PSTKM skala mikro di DIY tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No 5 tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) berskala mikro. Selain tindak lanjut Instruksi Mendagri, Ingub juga merujuk pada Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Perangkat desa diberi izin untuk memanfaatkan dana desa dalam kegiatan PSTKM skala mikro.
Misalnya mendirikan posko satgas COVID 19 di tingkat RT atau RW. Pendirian posko di tingkat RT atau RW hingga desa atau kelurahan ditujukan untuk membantu melakukan pengawasan mobilitas warga agar dapat menekan penularan COVID 19. "Kami mencoba yang paling pokok meletakkan (posko) di situ (RT) dengan harapan ada posko untuk mengontrol aktivitas."
"Seperti masa awal (pandemi), supaya turunnya lebih cepat untuk memotong penularan karena (penularan) sudah ke keluarga dan tetangga," terang Sri Sultan HB X. Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menambahkan terkait pemakaian anggaran desa untuk mendirikan posko pengawasan, dengan adanya Instruksi Mendes PDTT berarti tak ada lagi alasan bagi desa untuk tidak bisa menggunakan dana desa yang tersedia. "Pembiayaan untuk pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan, masing masing unsur berbagi anggaran yaitu dana desa dan APBDes," terangnya.