Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko menegaskan Peraturan Menteri (Permen) ESDM mengenai hilirisasi batubara bisa segera selesai. “Kita berharap paling lambat pertengahan semester II 2021. Permen ini nantinya bisa menjadi pengembangan hilirisasi batubara,” kata Sujatmiko dalam webinar, Selasa (9/3/2021). Sujatmiko menerangkan pokok besar terkait tencana pemberian insentif berupa royalti sebesar nol persen guna kegiatan peningkatan nilai tambah batubara.
“Salah satunya memiliki nilai insvestasi yang signifikan. Kemudian menghasilkan produk yang dapat mendukung kemandirian energi dan pemenuhan bahan baku industri dalam negeri,” tutur dia. Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga Hasto Wibowo mengatakan value dari hilirisasi batu bara tidak hanya sekadar membandingkan harga elpiji. “Perkembangan yang saya ikuti di China itu tidak hanya untuk gasifikasi, kemudian methanol dan menjadi DME (substitusi LPG). Perkembangannya nanti akan mentriger pemanfaatan yang luar biasa terhadap batubara karena nanti industri akan berkembang,” tegas Hasto.
Sementara kebutuhan methanol di dalam negeri sekarang balance import di mana produksi di dalam negeri tidak bisa terpenuhi, sama seperti halnya LPG bahkan lebih besar. “Industri ini akan terus berkembang sehingga sayang kalau coal to DME tidak dioptimalkan,” tukasnya. Pemerintah menerbitkan aturan turunan Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Regulasi itu terkait sektor energi dan pertambangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Regulasi tersebut satu di antaranya mengatur pemberian insentif royalti 0 persen untuk komoditas batubara yang digunakan dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah (PNT) alias hilirisasi batubara di dalam negeri. Pengenaan royalti sebesar 0 persen dikenakan terhadap volume batubara yang digunakan dalam kegiatan PNT batubara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan PNT batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan akan itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.